sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Mulai 26 Juli

Economics editor Rina Anggraeni
26/07/2021 08:21 WIB
Terkait kebijakan perpanjangan PPKM level 4, berikut syarat bagi pengguna KA jarak jauh dan KA lokal mulai 26 Juli 2021.
Ini Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Mulai 26 Juli (Dok.MNC Media)
Ini Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Mulai 26 Juli (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Terkait kebijakan perpanjangan PPKM level 4, mulai 26 Juli 2021 pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi  persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Joni di Jakarta, Senin (26/7/2021).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement