Transportasi laut, darat, penyeberangan dan Kereta Api antar kota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali:
- Wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Transportasi laut, darat, penyeberangan dan Kereta Api antar kota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali:
- Wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
(SANDY)