sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Update Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri

Economics editor Binti Mufarida
28/10/2021 18:45 WIB
Satgas mengeluarkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui Addendum Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021
Ini Update Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri (FOTO:MNC Media)
Ini Update Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri (FOTO:MNC Media)

Transportasi laut, darat, penyeberangan dan Kereta Api antar kota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali: 

- Wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). 

-  Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 

Transportasi laut, darat, penyeberangan dan Kereta Api antar kota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali: 

- Wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). 

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement