IDXChannel - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui Addendum Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.
Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengubah ketentuan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR sebagai syarat pelaku perjalanan dalam negeri serta ketentuan syarat kartu vaksin untuk perjalanan di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.
“Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” tulis Ganip dalam Addendum yang diterima, Kamis (28/10/2021).
Berikut ketentuan baru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN):
Transportasi Udara:
Dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali:
- Wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan