Fungsi dan Tugas OJK
Selain menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan.
Inilah Peran dan Fungsi OJK Sebagai Pengawas Keuangan. (FOTO : MNC MEDIA)
Fungsi dan Tugas OJK Melaksanakan Tugas Pengaturan dan Pengawasan
- Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.
- Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
- Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Wewenang Pengawasan OJK
- Melakukan pengawasan dan perlindungan konsumen sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
- Memberikan dan atau mencabut izin usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran.
- Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan menunjuk pengelola statuter.
- Menetapkan sanksi administratif.
Edukasi dan Perlindungan Konsumen
OJK memiliki kewenangan untuk melakukan:
- Edukasi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat.
- Pelayanan pengaduan konsumen.
- Pembelaan hukum untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat.
Itulah penjelasan tugas dan fungsi OJK semoga informasi ini berguna dan menambah wawasan Anda. (MYY)