sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Insentif DP Nol Persen, Pengembang: Tidak Berdampak ke Rumah Subsidi

Economics editor Giri Hartomo
01/03/2021 21:36 WIB
Pungutan BPHTB saat ini masih sangat memberatkan sekali bagi semua kelompok properti.
Insentif DP Nol Persen, Pengembang:  Tidak Berdampak ke Rumah Subsidi (FOTO:MNC Media)
Insentif DP Nol Persen, Pengembang: Tidak Berdampak ke Rumah Subsidi (FOTO:MNC Media)

IDXChannel  - Pemerintah mengeluarkan kebijakan keringan uang muka atau Down Payment (DP) menjadi 0% saja. Kebijakan ini mulai berlaku per hari ini hingga akhir tahun mendatang.  

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah mengatakan, selain keringan uang muka pemerintah juga perlu untuk memberikan keringan pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Adapun BPHTB merupakan pungutan pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang kini sudah dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda).  

"Perlu disampaikan pemerintah itu untuk penyerapan BPHTB itu sangat memberatkan sekali. Artinya nilainya besar sekali," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (1/3/2021).  

Menurut Junaidi, pungutan BPHTB saat ini masih sangat memberatkan sekali bagi semua kelompok properti. Dirinya berharap agar pemerintah bisa meringankan BPHTB menjadi di bawah 2,5% saja. 

"Kalau pemerintah bisa campur tangan di BPHTB minimal di bawah 2,5% saya pikir ini langkah yang baik saja," ucap dia.  

Junaidi sendiri menjelaskan kebijakan DP 0% tidak terlalu terasa dampaknya kepada pengembang rumah subsidi. Sebab pembayaran DP untuk rumah subsidi hanya 1% saja.  

"Permasalahanya kalau untuk rumah subsidi kan rumah subsidi itu kan 1%, masalahnya kan dengan ketentuan DP0% enggak ngaruh signifikan," imbuh Junaidi.  (Sandy)

Advertisement
Advertisement