IDXChannel - Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyebut, banyak calon pembeli rumah yang gagal memenuhi syarat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lantaran memiliki tunggakan pinjaman online alias pinjol. Oleh karena itu, perlu ada perlakuan khusus soal tunggakan pinjol dalam skema KPR.
Ketua Umum Apersi, Junaidi Abdillah mengatakan, tunggakan pinjol yang membuat masyarakat enggan mengajukan KPR bisa menjadi hambatan dalam program tiga juta rumah. Padahal, seringkali nominal tunggakan pinjol tersebut tak seberapa.
Junaidi menyebut, tunggakan pinjol sekecil apapun bakal menjadi catatan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan kata lain, nominal pinjol yang kecil memiliki dampak besar terhadap akses KPR kepemilikan rumah masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"SLIK itu ada semacam standar kolektivitasnya, kolektivitas inilah, kalau itu memang karena pinjol, saya pikir perlu pertimbangan, karena ini tidak seberapa, ada yang (tunggakan) Rp20 ribu, ratusan ribu, tapi masyarakat dihukum dengan seumur hidup (tidak bisa KPR)," ujarnya saat dihubungi IDXChannel, Senin (5/5/2025).
Junaidi menilai, SLIK tetap dibutuhkan untuk menyaring calon konsumen. Namun, menurutnya, perlu solusi agar jutaan orang yang terjerat pinjol bisa tetap memiliki rumah.