IDXChannel - Insentif pembelian mobil listrik mencapai Rp80 juta per konsumen sedangkan motor listrik Rp8 juta. Namun anggaran insentif kendaraan listrik tersebut belum tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2023.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, skema alokasi pendanaannya masih dihitung matang oleh pemerintah.
"Soal insentif belum ada. Masih dipelajari, masih dihitung oleh pemerintah," ujar Agus saat ditemui awak media di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Ketika ditanyai mengenai menggunakan komponen apa untuk mendanai insentif mobil dan motor listrik, Agus tetap bungkam alias belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Kalau (dananya) dalam bentuk apa, jawabannya masih di tahap finalisasi oleh pemerintah," tegasnya.
Untuk pembelian motor listrik yang baru sebesar Rp8 juta, sedangkan insentif untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp5 juta.
(DES)