IDXChannel - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pemerintah akan memberikan insentif pembelian kendaraan listrik. Besarannya untuk mobil listrik sebesar Rp80 juta, dan motor listrik Rp8 juta.
“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta. Untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp40 juta,” kata Agus dalam pernyataan resminya, Kamis (15/12/2022).
Lebih jelas, Agus mengatakan, pemberian insentif untuk pembelian motor listrik baru sebesar Rp8 juta, sedangkan insentif untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp5 juta.
Dia menambahkan, insentif ini ada ketentuannya, yakni hanya diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik yang diperoleh dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.