sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menperin: Mobil Listrik Dapat Insentif Rp80 Juta, Motor Rp8 Juta

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
15/12/2022 09:51 WIB
Hore, pemerintah akan memberikan insentif pembelian mobil listrik sebesar Rp80 juta, dan motor listrik Rp8 juta. 
Menperin: Mobil Listrik Dapat Insentif Rp80 Juta, Motor Rp8 Juta. (Foto: MNC Media).
Menperin: Mobil Listrik Dapat Insentif Rp80 Juta, Motor Rp8 Juta. (Foto: MNC Media).

“Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia,” tegasnya.

Menurut Agus, pemerintah perlu untuk memberikan insentif pembelian kendaraan listrik. Hal ini agar ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dapat tumbuh dengan baik, sama seperti negara-negara lain yang sudah lebih dulu memiliki kendaraan listrik.

“Contohnya negara-negara di Eropa, kenapa mereka lebih maju karena memang pemerintahnya memberikan insentif, dan kalau kita liat China juga berikan insentif dan negara yang sebetulnya menjadi kompetitor kita Thailand juga memberikan insentif,” ucapnya. 

Agus mengatakan, setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam memberikan insentif. Dalam konteks ini, Pemerintah Indonesia memberikan insentif supaya penggunaan kendaraan mobil dan motor listrik dapat bertumbuh cepat. Selain itu, juga untuk mengurangi emisi karbon. 

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement