sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Investasi Pembangkit Tenaga Surya di RI Masih 'Seksi'?

Economics editor Suparjo Ramalan
22/03/2023 04:21 WIB
Investasi pemasangan solar panel untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dinilai masih menarik bagi investor.
Investasi Pembangkit Tenaga Surya di RI Masih 'Seksi'? (Foto MNC Media).
Investasi Pembangkit Tenaga Surya di RI Masih 'Seksi'? (Foto MNC Media).

IDXChannel - Investasi pemasangan solar panel untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) masih menarik bagi investor saat menjalankan operasional industri energi. 

Margin dari industri tersebut dinilai masih memiliki keekonomian yang menguntungkan, mengingat Indonesia memiliki energi surya yang melimpah sepanjang tahun.

Chief Executive Officer (CEO) PT Sumber Energi Surya Nusantara (SESNA), Rico Syah Alam mengatakan, kepastian industri energi baru terbarukan (EBT) dalam dunia usaha masih menjanjikan dengan berbagai skema, baik untuk pemerintah maupun sektor swasta.

“Pemerintah menawarkan beberapa skema bisnis bagi pelaku usaha di energi baru terbarukan, di antaranya adalah Power Purchase Agrement (PPA), di mana hasil listrik akan dibeli oleh PLN dengan margin yang sudah diperhitungkan dan oleh PLN akan didistribusikan kepada end user seperti pabrik atau rumahan," kata Rico dalam keterangan resminya, Selasa (21/3/2023).

Kerja sama pembangkitan listrik energi surya dengan PLN, lanjut dia, memiliki nilai kontrak jangka panjang, sehingga kepastian investasi bisa diperhitungkan dengan rentang waktu yang lama tanpa harus khawatir adanya kendala ketidakpastian usaha.

SESNA merupakan perusahaan pengembang proyek PLTS asal Indonesia yang berfokus pada penyediaan energi baru terbarukan melalui jasa pengembangan dan investasi PLTS mengaku optimis, usahanya bisa berkembang di Indonesia, mengingat usaha serupa di kawasan ASEAN telah berkembang dengan pesat

Terkait dengan adanya wacana aturan pembatasan 15 persen penggunaan maksimum PLTS oleh PLN, SESNA mengaku tidak terkendala dengan adanya wacana tersebut. 

“Menurut kami secara teknologi dan finansial, hal tersebut tidak mengganggu operasional usaha bisnis dari penyediaan listrik EBT,” katanya.

Rico memandang dengan kepastian program dan peraturan pemerintah,  investasi industri EBT akan tetap menarik, sebab dapat membantu pemerintah mencapai target pemenuhan bauran energi. 

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Aturan itu menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018.

Meski aturan tersebut menyatakan kapasitas maksimum sistem PLTS atap mencapai 100 persen dari daya tersambung pelanggan PLN, namun realisasinya pelaku industri masih belum bisa memasang sesuai dengan pernyataan tersebut dan hanya terbatas sampai 15 persen.

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement