IDXChannel - Kementerian Keuangan mengatakan pihaknya telah menerima 266 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi tidak wajar yang melibatkan 964 pegawai mereka.
Irjen Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan 185 surat tersebut berdasarkan permintaan dari pihaknya, sementara 81 sisanya berasal dari inisiatif PPATK. Jumlah itu merupakan rekapitulasi dari transaksi yang tidak wajar yang berlangsung selama 2007-2023.
“Jumlah pegawai yang terlibat dari 2007 sampai 2023 adalah 964 orang,” ujar Irjen Kemenkeu Awan dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023)
Menindaklanjuti hal tersebut, Awan mengatakan Kemenkeu memberikan sanksi berupa hukuman disiplin terhadap 352 pegawai terkait transaksi yang tidak wajar berdasarkan 126 surat yang ditindaklanjuti menjadi audit investigasi.
Pihaknya pun menindaklanjuti 86 surat dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan melimpahkan 16 surat untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.