IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sanksi kepada 352 pegawainya atas dasar laporan transaksi janggal yang ditemukan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya telah menerima 266 surat laporan terkait transaksi janggal pada periode 2007 hingga 2023. Laporan tersebut pun terdiri dari dari 185 laporan atas permintaan Itjen Kemenkeu dan 81 inisiatif PPATK.
Menindaklanjuti hal tersebut, Awan mengatakan Kemenkeu akan memberikan sanksi berupa hukuman disiplin terhadap 352 pegawai terkait transaksi yang tidak wajar. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jumlah pegawai yang disebutkan dalam laporan tersebut adalah 964 pegawai. Pegawai yang terbukti bersalah diberikan hukuman disiplin, kami juga melimpahkan kepada penegak hukum,” ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam keterangannya, Sabtu (11/3/2023)
Awan mengatakan, terdapat beberapa tindakan yang dilakukan oleh pihaknya untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Pertama, 86 surat ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).