sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

352 Pegawai Kemenkeu Kena Sanksi Usai Laporan PPATK

News editor Dovana Hasiana/MPI
11/03/2023 12:53 WIB
Kemenkeu memberikan sanksi kepada 352 pegawainya atas dasar laporan transaksi janggal yang ditemukan PPATK.
352 Pegawai Kemenkeu Kena Sanksi Usai Laporan PPATK (Dok MNC Media)
352 Pegawai Kemenkeu Kena Sanksi Usai Laporan PPATK (Dok MNC Media)

Kedua, melalui 126 surat yang ditindaklanjuti menjadi audit investigasi, sebanyak 352 pegawai Kemenkeu direkomendasikan untuk mendapatkan hukuman disiplin. 

Awan menambahkan, sebanyak 31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena beberapa hal, seperti pegawai yang bersangkutan sudah pensiun, tidak ada informasi dan bukan merupakan pegawai Kemenkeu.  

Terakhir, pihaknya melimpahkan 16 surat untuk ditindaklanjuti oleh penegak hukum, “Kami sudah menindaklanjuti laporan tersebut,” tandas Awan.

Sebagai informasi, Itjen Kemenkeu melakukan verifikasi laporan harta kekayaan baik secara formal untuk menentukan kepatuhan dan kelengkapan, maupun material. Verifikasi tersebut dilakukan dengan melihat beberapa indikator, seperti sumber perolehan harta, kenaikan harta tidak wajar, warisan atau hibah tanpa akta, informasi harta yang belum dilaporkan, kepemilikan saham atau penghasilan usaha yang belum dilaporkan, kepemilikan uang tunai yang signifikan dan informasi transaksi keuangan mencurigakan. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement