Di tempat yang sama, Imam Besar Masjid Istiqlal selaku Ketua Harian BPMI Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar menekankan bahwa MoU akan lebih diarahkan kepada pemberdayaan ekonomi para jamaah masjid. “Di dalamnya mencakup pemberdayaan usaha milik para jamaah yang tentunya masih membutuhkan banyak bimbingan dan pendampingan," kata Nasaruddin.
Di menjelaskan, masjid itu memiliki 27 fungsi, yang satu di antaranya adalah sebagai pusat pendidikan dan ketrampilan. “Dulu di zaman Rasulullah SAW, pernah melakukan ekspor kerajinan dari kayu yang berasal dari masjid," tukasnya.
Menurut Nasaruddin, selain menjadi tempat ibadah, masjid juga berfungsi sebagai wadah kontrol sosial. Bahkan, masjid berkewajiban mengetahui kondisi lingkungan sekitarnya, terutama yang berkaitan dengan urusan sumber penghidupan jamaah (ekonomi). "Semua rumah ibadah, tidak hanya masjid, harus dijadikan sebagai satu kekuatan ekonomi yang ada di tengah masyarakat," tandas Nasaruddin.
Ke depan, Nasaruddin menginginkan masjid sebagai pusat pengembangan ekonomi mikro di seluruh Indonesia. “Semua kebutuhan pokok kita bisa dipenuhi dari masjid. Ada sekitar 800 ribu masjid dan 200 ribu mushola, yang kalau disinergikan akan menjadi kekuatan yang sangat dahsyat," pungkasnya. (TIA)