IDXChannel - Istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan, yaitu Hanifah Husein, mengklaim telah mengalami kriminalisasi atas kasus sengketa perusahaan batu bara, PT Batu Bara Lahat (BBL), di Sumatera Selatan.
Hal ini terkait penetapan Hanifah bersama dua direksi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saham PT BBL milik pelapor. Oleh pihak pelapor, Hanifah bersama dua direksi PT RUBS lain dituduh telah melakukan pengalihan kepemilikan saham milik pelapor menjadi milik PT RUBS dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti(RPUB) tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak pelapor.
Dalam perkembangannya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut bahwa telah ada upaya damai antara PT BBL dengan pihak PT RUBS, termasuk juga Hanifah di dalamnya. Klaim upaya damai ini dibantah oleh pihak Hanifah dan PT RUBS, sembari menyebut bahwa penetapan mereka sebagai tersangka sebagai bentuk upaya kriminalisasi.
"Bagaimana mau damai jika klien kami sudah jadi korban kriminalisasi murni. Perlu digaribawahi bahwa apa yang dilakukan PT RUBS sudah sah secara hukum dan tidak ada penipuan. Bareskrim mungkin lupa memeriksa bahwa akte tersebut dilakukan dihadapan notaris dan dihadiri seluruh pemegang saham," ujar Kuasa Hukum Hanifah Husein sekaligus PT RUBS, Ricky Hasiholan Hutasoit, dalam keterangan resminya, Kamis (18/8/2022).
Menurut Ricky, kliennya telah telah ditersangkakan untuk sesuatu yang tidak pernah dilakukan. Ricky juga menegaskan bahwa kriminalisasi yang dialami kliennya merupakan bukti bahwa pelapor tidak memiliki etika bisnis yang baik.
"Apa yang dilakukan pelapor dengan menggunakan instrumen negara atau penegak hukum jelas sebagai upaya hostile take over. Mereka ingin merebut kembali saham tapi dengan cara yang tidak beretika sesuai dalam sebuah perjanjian bisnis. Perlu dicatat, ini investasi besar, bukan sekedar jual beli barang di pasar," tutur Ricky.
Menjawab keluhan Ricky, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, meminta pihak Hanifah dan PT RUBS untuk mengajukan laporan resmi bila memang merasa telah menjadi korban kriminalisasi.
"Kami persilakan untuk mengirimkan pengaduan kepada Kompolnas. Dari laporan tersebut, kami selaku pengawas fungsional Polri akan meminta klarifikasi ke pejabat terkait, yaitu ke penyidik dan Irwasum Polri," ujar Poengky. (TSA)