"Apa yang dilakukan pelapor dengan menggunakan instrumen negara atau penegak hukum jelas sebagai upaya hostile take over. Mereka ingin merebut kembali saham tapi dengan cara yang tidak beretika sesuai dalam sebuah perjanjian bisnis. Perlu dicatat, ini investasi besar, bukan sekedar jual beli barang di pasar," tutur Ricky.
Menjawab keluhan Ricky, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, meminta pihak Hanifah dan PT RUBS untuk mengajukan laporan resmi bila memang merasa telah menjadi korban kriminalisasi.
"Kami persilakan untuk mengirimkan pengaduan kepada Kompolnas. Dari laporan tersebut, kami selaku pengawas fungsional Polri akan meminta klarifikasi ke pejabat terkait, yaitu ke penyidik dan Irwasum Polri," ujar Poengky. (TSA)