sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin BPR LPN Tapan Dicabut OJK, Klaim Simpanan Nasabah Siap Dibayar LPS

Economics editor Hafid Fuad
07/04/2021 21:13 WIB
Izin usaha PT BPR LPN Tapan dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 7 April 2021.
Izin usaha PT BPR LPN Tapan dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 7 April 2021. (Foto: MNC Media)
Izin usaha PT BPR LPN Tapan dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 7 April 2021. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap bayarkan klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR LPN Tapan, Desa Pasar Bukit, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. 

Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron menghimbau agar nasabah PT BPR LPN Tapan tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.

"LPS sendiri akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," ujar Yusron di Jakarta (7/4/2021)

Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR LPN Tapan dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 7 April 2021.

Rekonsiliasi dan verifikasi yang dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 20 Agustus 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement