sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin Usaha Paytren Dicabut, Ini Respons Yusuf Mansur

Economics editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
14/05/2024 17:40 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren.
Izin Usaha Paytren Dicabut, Ini Respons Yusuf Mansur. (Foto: MNC Media)
Izin Usaha Paytren Dicabut, Ini Respons Yusuf Mansur. (Foto: MNC Media)

Yusuf Mansur pun menegaskan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi dana nasabah yang tersimpan di Paytren. Ia mengaku sudah tidak memiliki utang terkait dana investasi masyarakat.

Selain itu, Yusuf Mansur juga berterima kasih kepada OJK karena telah membantu dan memberikan kesempatan kepada dirinya untuk mendirikan usaha tersebut. Ia juga berharap pihak regulator tidak kapok dengan ide-ide usahanya.

“Saya siap belajar terus untuk eksekusi yang lebih baik ke depannya. Maafin saya,” tutur Yusuf.

Sebagai informasi, OJK mencabut izin usaha Paytren karena sejumlah pelanggaran yakni, tidak memiliki kantor untuk operasional, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu, tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris dan tidak memiliki Komisaris Independen.

Selain itu, Paytren juga tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement