Mendag menambahkan, selain meningkatkan perdagangan, pemberlakuan IP-CEPA diperkirakan akan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi investasi.
IP-CEPA juga membuka peluang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memasuki pasar Amerika Latin, khususnya bagi produk kulit, furnitur ringan, kemasan, otomotif dan suku cadang, serta makanan olahan. Mendag berharap peluang tersebut dapat meningkatkan produksi nasional sekaligus memperluas penyerapan tenaga kerja.
Untuk mengoptimalkan implementasi IP-CEPA, pemerintah akan melakukan penyesuaian berbagai peraturan teknis, termasuk ketentuan tarif bea masuk, ketentuan asal barang, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), penyusunan peraturan turunan, dan penyesuaian sistem Indonesia National Single Window (INSW).
“Pemerintah juga akan memperkuat sosialisasi kepada pelaku usaha, meningkatkan daya saing produk nasional, memperkuat sistem karantina, perlindungan konsumen, standar mutu, dan keamanan produk, serta insentif dan pembiayaan ekspor,” ujar Mendag.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi VI DPR RI menyetujui pengesahan IP-CEPA melalui Peraturan Presiden. Komisi VI DPR RI juga meminta Kementerian Perdagangan untuk terus mengupayakan pemanfaatan Peru sebagai pintu masuk distribusi produk Indonesia ke kawasan Amerika Latin, serta melakukan analisis komprehensif terhadap potensi manfaat dan risiko yang akan diperoleh.
(NIA DEVIYANA)