IDXChannel - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, Indonesia–Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (IP-CEPA) merupakan langkah strategis untuk memperluas akses pasar ekspor Indonesia ke kawasan Amerika Latin.
Menurut Mendag, Peru memiliki posisi penting sebagai pintu masuk strategis produk Indonesia ke pasar Amerika Selatan, sekaligus akses ke Pacific Alliance dan Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP) dengan total populasi mencapai 649 juta jiwa.
“IP-CEPA merupakan kerja sama yang strategis untuk memperluas akses pasar ke kawasan Amerika Latin dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional, sekaligus meningkatkan ekspor nasional, membuka peluang investasi, serta mendorong penyerapan tenaga kerja di dalam negeri,” ujar Mendag dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI yang membahas Rencana Pengesahan IP-CEPA di Jakarta, dikutip Sabtu (18/7/2026).
Dalam kesempatan ini, Mendag menegaskan, pemerintah merekomendasikan pengesahan IP-CEPA melalui Peraturan Presiden agar manfaat ekonomi dari perjanjian tersebut dapat segera dirasakan.
“Percepatan ratifikasi dan implementasi IP-CEPA menjadi krusial agar potensi manfaat ekonominya segera dirasakan,” kata dia.
Kinerja perdagangan Indonesia dan Peru terus menunjukkan tren positif. Pada periode Januari–Mei 2026, ekspor Indonesia ke Peru mencapai USD225,77 juta, sementara impor Indonesia dari Peru sebesar USD38,24 juta.
Dengan demikian, Indonesia mencatatkan surplus perdagangan sebesar USD187,53 juta. Sepanjang 2025, nilai ekspor Indonesia ke Peru mencapai USD462,97 juta dan impor Indonesia dari Peru sebesar USD104,44 juta, sehingga Indonesia pun mencatatkan surplus perdagangan sebesar USD358,54 juta.
“Selama 2021–2025, total perdagangan bilateral Indonesia dan Peru tumbuh 5,51 persen, dengan tren ekspor meningkat 4,60 persen dan tren surplus perdagangan sebesar 2,42 persen. Hal ini menunjukkan produk Indonesia telah memiliki daya saing di pasar Peru,” kata Mendag.
Mendag melanjutkan, struktur perdagangan kedua negara yang bersifat saling melengkapi tidak menimbulkan persaingan langsung dengan industri di Indonesia. Produk ekspor utama Indonesia ke Peru meliputi kendaraan bermotor dan suku cadang, alas kaki, serta peralatan pendingin, sedangkan impor utama dari Peru berupa biji kakao, pupuk mineral, dan berbagai komoditas pertanian.
Lebih lanjut, Mendag menjelaskan, perundingan IP-CEPA menggunakan pendekatan bertahap (incremental). Tahap pertama perundingan mencakup perdagangan barang yang dimulai pada Mei 2024, berlangsung sekitar satu setengah tahun, dan ditandatangani pada 11 Agustus 2025. Tahap berikutnya akan mencakup perundingan perdagangan jasa dan investasi.
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia memperoleh tarif preferensi untuk 7.257 pos tarif atau setara 90,68 persen dari total pos tarif Peru. Sementara itu, Peru memperoleh tarif preferensi untuk 10.531 pos tarif atau 92,26 persen dari total pos tarif Indonesia.
“Produk Indonesia yang akan memperoleh manfaat terbesar dari IP-CEPA, antara lain, kendaraan dan suku cadang, minyak dan lemak nabati, produk kulit, tekstil, serta pakaian jadi. Dengan berlakunya IP- CEPA, ekspor Indonesia ke Peru diproyeksikan mencapai USD745 juta pada 2045,” kata Mendag.
Mendag menambahkan, selain meningkatkan perdagangan, pemberlakuan IP-CEPA diperkirakan akan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi investasi.
IP-CEPA juga membuka peluang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memasuki pasar Amerika Latin, khususnya bagi produk kulit, furnitur ringan, kemasan, otomotif dan suku cadang, serta makanan olahan. Mendag berharap peluang tersebut dapat meningkatkan produksi nasional sekaligus memperluas penyerapan tenaga kerja.
Untuk mengoptimalkan implementasi IP-CEPA, pemerintah akan melakukan penyesuaian berbagai peraturan teknis, termasuk ketentuan tarif bea masuk, ketentuan asal barang, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), penyusunan peraturan turunan, dan penyesuaian sistem Indonesia National Single Window (INSW).
“Pemerintah juga akan memperkuat sosialisasi kepada pelaku usaha, meningkatkan daya saing produk nasional, memperkuat sistem karantina, perlindungan konsumen, standar mutu, dan keamanan produk, serta insentif dan pembiayaan ekspor,” ujar Mendag.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi VI DPR RI menyetujui pengesahan IP-CEPA melalui Peraturan Presiden. Komisi VI DPR RI juga meminta Kementerian Perdagangan untuk terus mengupayakan pemanfaatan Peru sebagai pintu masuk distribusi produk Indonesia ke kawasan Amerika Latin, serta melakukan analisis komprehensif terhadap potensi manfaat dan risiko yang akan diperoleh.
(NIA DEVIYANA)