Menurut Suahasil, pembelajaran selanjutnya yang dilakukan pemerintah selama pandemi adalah pandemi harus jadi momentum dan cara untuk meletakkan reformasi struktural, reformasi fiskal, dan mencari sumber-sumber pertumbuhan baru.
Dari sisi reformasi kebijakan, Indonesia memiliki berbagai macam Undang-undang yang diterbitkan selama pandemic diantaranya adalah Undang-undang Cipta kerja, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), UU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (UU HKPD). Selain itu, Pemerintah juga melanjutkan dan menguatkan berbagai macam reformasi dalam penganggaran, dalam pembiayaan, dan saat ini Pemerintah Bersama Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas Rancangan Undang-undang penguatan sektor keuangan.
Suahasil menambahkan bahwa ada lima poin krusial dalam upaya Indonesia untuk mendorong sumber pertumbuhan baru pasca pandemi yaitu penggunaan produk dalam negeri, hilirisasi industri SDA bernilai tambah tinggi, penggunaan EBT dan transisi ekonomi hijau, pemanfaatan ekonomi digital, dan reformasi sektor keuangan.
“Ini pondasi-pondasi baru, dan pondasi-pondasi ini yang berusaha kita munculkan tapi pada saat yang bersamaan kita tetap cari lagi sumber-sumber pertumbuhan baru pasca pandemi,” tutup Suahasil. (RRD)