sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jakarta Estate (JIEP) Berhasil Kembalikan Fungsi Hutan Kota di Kawasan Industri Pulogadung

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
23/09/2023 15:26 WIB
Program pengembalian fungsi hutan kota ini berdasarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 870/2004 tentang penetapan Hutan Kota PT Persero JIEP Pulogadung
Jakarta Estate (JIEP) Berhasil Kembalikan Fungsi Hutan Kota di Kawasan Industri Pulogadung (FOTO:Dok Ist)
Jakarta Estate (JIEP) Berhasil Kembalikan Fungsi Hutan Kota di Kawasan Industri Pulogadung (FOTO:Dok Ist)

IDXChannel - PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) selaku pengelola sekaligus pengembang Kawasan Industri Pulogadung berhasil jalankan upaya pengembalian fungsi hutan kota seluas 8,9 hektar di Kawasan Industri Pulogadung.

Hal tersebut dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis dalam menertibkan bangunan liar yang selama ini telah menempati lokasi hutan kota JIEP.

Corporate Secretary PT JIEP, Medik Endra Wahyudi menyampaikan program pengembalian fungsi hutan kota ini berdasarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 870/2004 tentang penetapan Hutan Kota PT Persero JIEP Pulogadung Seluas +- 8.9017 Ha di Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung Kotamadya Jakarta Timur sebagai Hutan Kota Kawasan Industri.

“Sebagai Perusahaan milik negara dan milik daerah Provinsi DKI Jakarta, sudah menjadi komitmen kami untuk menjaga aset serta lahan milik negara dan memfungsikannya sebagaimana yang telah ditetapkan, yang salah satu fungsinya adalah sebagai hutan kota untuk menunjang udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat DKI Jakarta," ujarnya dalam rilis Sabtu (23/9/2023).

Sebelumnya area seluas 8,9 hektar yang telah ditetapkan menjadi Hutan Kota Kawasan Industri Pulogadung, seluas 3,81 hektar areanya telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum Masyarakat yang tidak bertanggungjawab menggunakan lahan tersebut sebagai lokasi usaha tidak berizin oleh beberapa oknum.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement