“Kami telah berhasil melakukan upaya persuasif dan humanis kepada pihak-pihak yang menempati lokasi Hutan Kota JIEP untuk segera meninggalkan area tersebut secara sukarela dan mereka telah menyetujui untuk merelokasi usahanya ke tempat yang sesuai dengan peruntukannya," ungkap Medik.
Medik juga menambahkan bahwa PT JIEP telah menyediakan dukungan alat transportasi untuk mereka bisa memindahkan barang-barang usahanya dan menyediakan sebidang lahan sebagai tempat sementara mereka menyimpan barang-barang pribadi dan usahanya sampai pada akhirnya mereka menemukan lokasi usaha barunya.
Terkait rencana selanjutnya atas upaya pengembalian fungsi hutan kota tersebut, Medik mengungkapkan bahwa area seluas 8,9 hektar tersebut nantinya akan dilakukan program penanaman pohon secara menyeluruh dan akan difungsikan sebagai taman kota yang dilengkapi dengan fasilitas jogging track yang bisa dimanfaatkan oleh para karyawan di Kawasan Industri Pulogadung maupun Masyarakat sekitar.
“Penanaman pohon akan kita lakukan secara menyeluruh di lokasi Hutan Kota JIEP, sekaligus mendukung penanganan polusi di Jakarta, nanti kita tambah dengan fasilitas jogging track agar bisa dimanfaatkan untuk olahraga,” ungkapnya.
Medik juga menambahkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Walikota Jakarta Timur serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta turut mendukung upaya pengembalian fungsi hutan kota JIEP dengan bersama-sama melakukan penanaman pohon di area hutan kota JIEP.