sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jakarta Masih PPKM Level 2, Masuk Mal Wajib Minimal Dua Dosis Vaksin

Economics editor Azhfar Muhammad
01/02/2022 10:19 WIB
Pemerintah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level dua di Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah  menetapkan  status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level dua  di Provinsi DKI  Jakarta. (Foto: MNC Media)
Pemerintah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level dua di Provinsi DKI Jakarta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah  menetapkan  status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM  di Provinsi DKI  Jakarta  pada level dua mulai hari ini tanggal  1 -7  Februari  2022.

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2  dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat,” terang Instrusksi Mendagri (Inmendagri)  terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (1/2/2022). 

Simak aturan dan regulasi terbaru masuk mal/ pusat perbelanjaan di DKI Jakarta atau Level 2 dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Telah memperhatikan ketentuan  jam operasional mal/ pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 Persen. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement