IDXChannel - Pemerintah telah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Provinsi DKI Jakarta pada level dua mulai hari ini tanggal 1 -7 Februari 2022.
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat,” terang Instrusksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (1/2/2022).
Simak aturan dan regulasi terbaru masuk mal/ pusat perbelanjaan di DKI Jakarta atau Level 2 dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/ pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 Persen.