sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jakarta Masih PPKM Level 2, Masuk Mal Wajib Minimal Dua Dosis Vaksin

Economics editor Azhfar Muhammad
01/02/2022 10:19 WIB
Pemerintah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level dua di Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah  menetapkan  status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level dua  di Provinsi DKI  Jakarta. (Foto: MNC Media)
Pemerintah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level dua di Provinsi DKI Jakarta. (Foto: MNC Media)

2) Untuk anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

3)untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing

4) Semua Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara, Untuk operasional Bioskop hanga dibatasi dengan kapasitas maksimal 70% (tujuhpuluhpersen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. 

“Untuk restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit,” terang Inmendagri. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement