sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jakarta PPKM Level 3, Operasi Mal Sampai Pukul 21.00 dan Kapasitas Hanya 60 Persen

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
17/02/2022 12:26 WIB
Kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB serta dilakukan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat
Jakarta PPKM Level 3, Operasi Mal Sampai Pukul 21.00 dan Kapasitas Hanya 60 Persen (FOTO:MNC Media)
Jakarta PPKM Level 3, Operasi Mal Sampai Pukul 21.00 dan Kapasitas Hanya 60 Persen (FOTO:MNC Media)

IDXChannel  - Provinsi DKI Jakarta kembali memasuki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai 15-21 Februari 2022 mendatang. 

Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan, Mal hingga pusat perdagangan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas maksimal 60 persen. 

"Kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB serta dilakukan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat," ucap Anies dalam keterangannya dikutip, Kamis (17/2/2022). 

"Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," tambahnya. 

Kemudian arena bermain anak dalam Mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement