Adapun saat ini regulasi tentang batas kecepatan maksimal kereta api berada di angka 120 km/jam. Ke depan pihaknya berencana untuk meningkatkan menjadi 160 km/jam.
"Bagaimana ke depan, kami bermimpi bisa sampai 160 km/jam dan itu realistis, kalau produk hukum kita belum ya nanti kita akan bahas bersama," lanjutnya.
Namun demikian, yang paling penting adalah menimbang aspek keselamatan. "Karena tanpa itu (menaikan kecepatan), dengan pertumbuhan tol, penerbangan dan segala macam, Kereta Api akan hilang, tentunya dalam konteks ini meski kecepatan dinaikan bakal tetap aman," pungkasnya.
(DES)