IDXChannel - Sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di tanah air selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan SE No. 109 Tahun 2021.
Surat Edaran tersebut merupakan beleid bagi para pelaku perjalanan, yang berisi kan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi COVID-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan Dalam SE 109 Tahun 2021 disebutkan, setiap pelaku perjalanan wajib memenuhi persyaratan berupa kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua).
"Pertama, dalam SE 109 Tahun 2021 tertulis jika setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam keterangan resmi yang diterima MPI, dikutip Minggu (19/12/2021).
Kedua, Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.