“Meski demikian, ketentuan itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” paparnya.
Ketiga, Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
“Keempat, kendaraan bermotor umum angkutan orang yang melakukan perjalanan antarkota dibatasi penumpangnya paling banyak 75% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia dan menerapkan jaga jarak fisik,” urainya.
Terakhir, dalam rangka pengendalian pergerakan perjalanan orang dengan kendaraan bermotor perseorangan, dapat dilakukan pengaturan lalu lintas oleh Polri berdasarkan situasi dan kondisi lalu lintas di jalan tol maupun di jalan non tol.
“Selama libur Nataru, bisa dilakukan penerapan manajemen operasional lalu lintas berupa penerapan contra flow, satu arah (oneway), dan/atau ganjil genap,” pungkasnya. (TYO)