Dia meneranhkan, untuk penanganan pekerjaan pemeliharaan yang bersifat darurat, PT JTT juga menyiapkan tim patching yang bertugas melakukan screening dan penambalan sementara di lokasi yang memang memerlukan perbaikan. Tentunya, perbaikan ini bersifat sementara dengan tetap memperhatikan faktor kondisi cuaca di lapangan.
Lisye juga menambahkan, tidak hanya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, sebagai upaya pencegahan terhadap kejadian serupa, Jasa Marga juga menyiagakan petugas patching 24 jam dan melakukan perbaikan dengan memperhatikan kondisi cuaca dan lalu lintas kendaraan di ruas jalan tol yang dikelolanya.
"Jika mengalami kendala di jalan tol Jasa Marga Group, segera hubungi layanan One Call Center 24 jam di nomor 14080, Twitter @PTJASAMARGA, atau melalui aplikasi Travoy untuk pengguna iOS dan Android. Jasa Marga juga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus, salah satunya kerugian akibat kerusakan jalan atau karena jalan berlubang," katanya.
Lisye menambahkan, sejumlah langkah untuk penanganan klaim kendaraan akibat jalan rusak atau jalan berlubang di Jalan Tol Jasa Marga Group, antara lain sebagai berikut:
- Jika pengguna jalan mengalami gangguan perjalanan di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga Group pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080.
- Petugas Call Center akan mengirim petugas Mobile Customer Service (MCS) langsung menuju ke lokasi kejadian yang akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.
- Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaiannya, termasuk membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan. Proses pengajuan klaim ini disampaikan kepada Jasa Marga selambat-lambatnya 3x24 jam setelah kejadian dengan melengkapi bukti-bukti sebagai kelengkapan administrasi.
- Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
(FRI)