sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jasa Raharja Bakal Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal di Tol Japek KM 58

Economics editor Binti Mufarida
08/04/2024 11:54 WIB
Santunan untuk korban meninggal Rp50 juta dan luka-luka sebesar Rp20 juta segera diberikan.
Jasa Raharja Bakal Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal di Tol Japek KM 58. Foto: MNC Media.
Jasa Raharja Bakal Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal di Tol Japek KM 58. Foto: MNC Media.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan mengatakan rekayasa lalu lintas contra flow sempat dihentikan sementara akibat kecelakaan ini. Di mana, pihaknya mengarahkan kendaraan dari Bandung ke Cikampek Selatan. 

"Ke arah Jakarta kita urai ke Cikampek Selatan, kemudian masuk lagi dari Karawang Barat," ungkap Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan.

(NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement