IDXChannel - PT Jasa Raharja (Persero) memastikan seluruh korban kecelakaan maut truk di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, mendapat jaminan berupa uang santunan maupun menanggung biaya perawatan. Jaminan tersebut berdasarkan amanah Undang-Undang.
Jaminan Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan, saat ini petugas Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait guna melakukan pendataan korban meninggal dunia maupun luka-luka.
“Petugas kami tengah berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Bekasi Kota dan melakukan pendataan korban di rumah sakit,” ujar Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).