Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
“Sementara bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” kata Dewi.
Dia mengimbau kepada pengguna jalan raya, untuk tetap berhati-hati, karena kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja. Dia juga mengimbau kepada para pengemudi untuk selalu memperhatikan kelaikkan kendaraannya sebelum digunakan.
“Kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ujar Dewi.