Menhub mengungkapkan, skema ini tengah diupayakan di beberapa proyek pembangunan seperti di Bandara Bintan Baru dan Kediri, Pelabuhan Tanjung Carat di Palembang dan beberapa tempat lainnya.
“Kerja sama dilakukan melalui skema Business to Business (B2B), swasta yang melakukan kegiatan pembangunan, kami memberikan petunjuk agar sesuai regulasi dan menyederhanakan izin, agar mereka dapat berinvestasi dengan mudah,” ujarnya.
Dalam raker tersebut, jajaran Komisi V DPR RI juga mengapresiasi kesepakatan penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura.
“Dimana, pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura, kini akan dilayani oleh Indonesia melalui Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia),” tandasnya.
(IND)