sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jelang Idul Adha, Khofifah Minta Bupati-Walkot Jatim Siapkan Sentra Penjualan Hewan Kurban

Economics editor Lukman Hakim
21/06/2022 08:39 WIB
Peninjauan sentra hewan kurban dilakukan untuk memberikan pesan pada masyarakat bahwa meski tengah dilanda wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Jelang Idul Adha, Khofifah Minta Bupati-Walkot Jatim Siapkan Sentra Penjualan Hewan Kurban (FOTO:MNC Media)
Jelang Idul Adha, Khofifah Minta Bupati-Walkot Jatim Siapkan Sentra Penjualan Hewan Kurban (FOTO:MNC Media)

Sebagai informasi, Gubernur Khofifah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor 524/6359/122.3/2022 Tentang Pengendalian Dan Penanggulangan PMK Pada Ternak di Jawa Timur.Dalam SE tersebut disebutkan bahwa lalu lintas hewan antar wilayah harus disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang Berwenang. Dimana otoritas veteriner setempat memiliki tugas melakukan verifikasi apakah hewan yang akan dikirim antar daerah itu sehat dan aman untuk dilakukan transfer atau pengiriman.

Selain itu, dalam SE tersebut juga diatur bahwa lalu lintas hewan ternak yang dimungkinkan membawa PMK pada ternak diatur berdasarkan status wilayah. Ada status Wilayah Bebas, Wilayah Terduga, Wilayah Tertular, dan Wilayah Wabah.

Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertivikat Verteriner (SV) untuk lalu lintas hewan ternak antar wilayah dalam kabupaten/Kota ditetapkan oleh Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk lalu lintas hewan dan produk hewan antar Provinsi ditetapkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi. 

Selain itu, sesuai SE Gubernur, di masa wabah PMK ini, pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan yang ditunjuk atau tempat pemotongan hewan kurban yang telah direkomendasikan oleh pejabat otoritas veteriner Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing. 

(SAN)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement