Namun, penumpang yang dikecualikan harus memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM) dari pimpinan tempat bekerja atau dari Kepala Desa atau Lurah setempat. Dan tidak lupa juga harus melampirkan surat keterangan pemeriksaan covid-19 dengan hasil negatif.
“Penggunaan SIKM tidak diperlukan bagi penumpang pelayaran di daerah 3TP serta TNI/POLRI/ASN/tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas," jelasnya.
Dalam rangka mendukung larangan mudik, penjualan tiket kapal untuk keberangkatan per tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 ditiadakan. Bagi masyarakat yang akan berpergian menggunakan kapal, dapat melakukannya pada 18 Mei 2021
“Kapal PELNI akan kembali melakukan pelayaran pada 18 Mei 2021. Untuk hasil negatif tes rapid antigen dan genose sendiri hanya 1x24 jam sebelum keberangkatan kapal selama periode 22 April - 5 Mei 2021 dan 18 - 24 Mei 2021,” ucap Opik.
(SANDY)