Kementerian Perhubungan telah melakukan ramp chek terhadap 19.400 kendaraan pada 2023, dari jumlah tersebut sekitar 69% adalah angkutan antar kota antar provinsi (AKAP). Lalu, 18,90% adalah antar kota dalam provinsi (AKDP), kendaraan pariwisata 12,30%, dan lainnya 0,23%.
"Tujuan ramp chek adalah menjamin ketertiban administrasi, kesiapan pengemudi, dan kelaikan jalan kendaraan atau sarana," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno, Selasa (18/4/2023).
(SLF)