Adapun, Dmri mengerahkan beberapa rute angkutan antar kota di cabang Bandara Soekarno Hatta, Lampung, Pontianak, Bogor, Palembang, Jakarta, Cilacap, Palangkaraya, Banjarmasin, Purwokerto, Purworejo, Samarinda, Mataram, Denpasar, Makassar, hingga Malang.
Damri pastikan persiapan sarana dan prasarana akan memadai, sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh pelanggan.
Damri menghimbau kepada seluruh pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan agar mengatur waktu perjalanan sebaik-baiknya dengan melakukan reservasi tiket melalui daring/online.
Sebelum melakukan perjalanan, terdapat syarat perjalanan yang perlu diperhatikan oleh calon penumpang. Merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 85 Kementerian Perhubungan Tahun 2022, ada beberapa syarat perjalanan terbaru yang diberlakukan Damri , di antaranya adalah:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a. Wajib vaksin ketiga (booster).
b. Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua.