c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6-17 tahun:
a. Wajib vaksin kedua.
b. Berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin.
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
“Kami juga menyiapkan penyelenggaraan Posko Nataru di lingkungan Damri akan berlangsung pada 21 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. Adapun terdapat beberapa cabang yang akan menjadi pantauan nasional selama Nataru, yakni Jabodetabek, Lampung, Palembang, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” tambahnya.
(SLF)