sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jika Harga DMO Ikut Usulan Pengusaha, Ekonom Sebut Tarif Listrik Bisa Naik

Economics editor Athika Rahma
11/01/2022 09:25 WIB
Untuk memenuhi kebutuhan pengusaha, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN bersama pemerintah bisa saja memenuhi keinginan pengusaha.
Jika Harga DMO Ikut Usulan Pengusaha, Ekonom Sebut Tarif Listrik Bisa Naik. (Foto: MNC Media)
Jika Harga DMO Ikut Usulan Pengusaha, Ekonom Sebut Tarif Listrik Bisa Naik. (Foto: MNC Media)

Atas alasan itu, Fahmy mengusulkan agar larangan ekspor batu bara terus dilanjutkan. Sebab, tindakan ini menjadi teguran bagi para pengusaha agar dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu atau DMO.

"Biarkan suara-suara lantang menentang, kelanjutan larangan ekspor batu bara harus tetap berlalu hingga pengusaha batu bara sudah memenuhi ketentuan DMO," ujarnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (11/1/2022). 

Fahmy menjelaskan, larangan ekspor batu bara, yang diberlakukan pada 1-31 Januari 2022, dipicu oleh tidak terpenuhinya skema DMO (Domestic Market Obligation) yang mewajibkan bagi pengusaha untuk memasok batu bara ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar 25% dari total produksi per tahun dengan harga USD70 per metrik ton. 

Memang ada denda bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan DMO batu bara, namun dendanya sangat kecil. Pada saat harga batu bara membumbung, pengusaha memilih membayar denda untuk lebih mendahulukan ekspor seluruh produksi batu bara ketimbang memasok kebutuhan batu bara PLN sesuai ketentuan DMO.

"Hingga Desember 2021, dari 5,1 juta ton kebutuhan PLN, pengusaha hanya memasok sebesar 350 ribu metrik ton atau sekitar 0,06% dari total kebutuhan. Kalau kebutuhan PLN tidak segera dipenuhi berpotensi menyebabkan 20 PLTU batu bara dengan daya sekitar 10.850 megawatt akan terjadi pemadaman," katanya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement