IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN). Pembentukan Komite MRPN itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional.
Berdasarkan salinan dokumen Perpres Nomor 39 Tahun 2023, pembentukan Komite MRPN tertuang dalam Pasal 7. Di mana poin 1 pasal 7 menjelaskan bahwa Komite MRPN bertanggung jawab langsung kepada Presiden Jokowi.
"Komite MRPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi poin 1 pasal 7 Perpres 39/2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional dikutip pada Minggu (18/6/2023).
Komite MRPN bertugas di antaranya menetapkan program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk dapat disusun petunjuk teknis MRPN lintas sektor.
Kemudian, menetapkan dua atau lebih entitas MRPN sebagai unit pemilik risiko pembangunan nasional lintas sektor dan menetapkan salah satu entitas tersebut sebagai entitas MRPN sektor utama. Selanjutnya, menetapkan kerangka kerja MRPN lintas sektor.
Lantas, menetapkan strategi pembangunan budaya risiko lintas sektor; melakukan pemantauan atas kepatuhan terhadap kebijakan MRPN lintas sektor; melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN lintas sektor.
Lalu, menyusun profil risiko pembangunan nasional yang bersifat strategis, baru, dan tidak terantisipasi sebelumnya yang dipandang perlu dilakukan eskalasi risiko kepada presiden; melaporkan dan mengusulkan kepada presiden rencana tindak pengendalian atas risiko tersebut; terakhir menyusun laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor.
Adapun, Komite MRPN terdiri dari Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, serta Anggota.