sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Bentuk Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, Ini Tugasnya

Economics editor Nia Deviyana
18/06/2023 15:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN).
Jokowi Bentuk Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, Ini Tugasnya. Foto: MNC Media.
Jokowi Bentuk Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, Ini Tugasnya. Foto: MNC Media.

Berikut susunan lengkap Komite MRPN:

1. Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy; serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan

2. Ketua: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa

3. Wakil Ketua: Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

4. Anggota: Menteri BUMN Erick Thohir; Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar; serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas

Adapun, Perpres 39/2023 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional itu diteken Presiden Jokowi di Jakarta pada, 16 Juni 2023. Tak hanya itu, Perpres tersebut juga telah diundangkan sejak diteken Jokowi pada, 16 Juni 2023.

(NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement