Berikut susunan lengkap Komite MRPN:
1. Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy; serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan
2. Ketua: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa
3. Wakil Ketua: Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
4. Anggota: Menteri BUMN Erick Thohir; Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar; serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Adapun, Perpres 39/2023 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional itu diteken Presiden Jokowi di Jakarta pada, 16 Juni 2023. Tak hanya itu, Perpres tersebut juga telah diundangkan sejak diteken Jokowi pada, 16 Juni 2023.
(NIA)