Berdasarkan salinan dokumen Perpres Nomor 39 Tahun 2023, pembentukan Komite MRPN tertuang dalam Pasal 7. Di mana poin 1 pasal 7 menjelaskan bahwa Komite MRPN bertanggung jawab langsung kepada Presiden Jokowi.
Komite MRPN memiliki tugas salah satunya adalah menyusun profil risiko pembangunan nasional yang bersifat strategis, baru, dan tidak terantisipasi sebelumnya yang dipandang perlu dilakukan eskalasi risiko kepada presiden.
Kemudian, melaporkan dan mengusulkan kepada presiden rencana tindak pengendalian atas risiko tersebut. Terakhir, menyusun laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor dan sebagainya. (NIA)