sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Bentuk Komite MRPN, Solusi Cegah Proyek Mangkrak?

Economics editor Dovana Hasiana/MPI
20/06/2023 14:20 WIB
Pembentukan Komite MRPN itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional.
Jokowi Bentuk Komite MRPN, Solusi Cegah Proyek Mangkrak? Foto: MNC Media.
Jokowi Bentuk Komite MRPN, Solusi Cegah Proyek Mangkrak? Foto: MNC Media.

Berdasarkan salinan dokumen Perpres Nomor 39 Tahun 2023, pembentukan Komite MRPN tertuang dalam Pasal 7. Di mana poin 1 pasal 7 menjelaskan bahwa Komite MRPN bertanggung jawab langsung kepada Presiden Jokowi.

Komite MRPN memiliki tugas salah satunya adalah menyusun profil risiko pembangunan nasional yang bersifat strategis, baru, dan tidak terantisipasi sebelumnya yang dipandang perlu dilakukan eskalasi risiko kepada presiden.

Kemudian, melaporkan dan mengusulkan kepada presiden rencana tindak pengendalian atas risiko tersebut. Terakhir, menyusun laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor dan sebagainya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement