IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN). Pembentukan Komite MRPN itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, menilai kehadiran MRPN mampu memberikan solusi untuk menjaga keberlanjutan proyek pembangunan. Pasalnya, selama ini banyak proyek yang mangkrak akibat pergantian pemimpin.
"Dengan adanya MRPN, diharapkan tidak terjadi lagi pembangunan yang mangkrak akibat pergantian kepala daerah. Kita bisa liat jalan layang non tol Jakarta Utara yang tidak dilanjutkan setelah ganti pemimpin," ujar Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah dalam program Market Review IDX Channel, Selasa (20/6/2023).
Selain itu, kehadiran MRPN menjadi penting karena selama ini tata kelola pembangunan nasional belum berjalan dengan baik. Trubus menilai, masih banyak pembangunan baik fisik maupun non fisik yang tidak dikelola dengan baik oleh manajemen, padahal anggaran yang mencapai triliunan sudah digelontorkan.
Selain itu, selama ini pemerintah juga belum menyusun skema pembangunan nasional terperinci yang terdiri dari apa target yang harus dicapai, siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi penyimpangan seperti korupsi atau terdapat force majeure seperti pandemi yang menghambat pembangunan, dan bagaimana bila pembangunan tidak berjalan sesuai target.
“Sehingga memang ada urgensi yang mendesak. Kami berharap MRPN bisa berperan untuk mengantisipasi risiko bila pembangunan tidak mencapai target. Apalagi pembangunan ini sifatnya jangka panjang dan lintas rezim,” imbuhnya.