Sebagai informasi, Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel mulai dari 24 hingga 30 Agustus 2021.
Sementara itu, wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah berada dalam PPKM level 3 atau turun satu tingkat dari sebelumnya level 4.
Menko Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PPKM akan tetap menjadi instrumen penanganan selama covid-19 masih ada di Indonesia.
“Saya banyak memperoleh pertanyaan apakah PPKM akan dilanjutkan atau dihentikan. Saya ingin menjelaskan bahwa selama covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” tegasnya, Senin 16 Agustus 2021. (RAMA)