Termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPD. Selain itu juga berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
“Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya,” bunyi diktum ketiga.
Lalu pada diktum keempat disebutkan bahwa Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (RAMA)