sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Revisi Statuta UI, Aturan Rangkap Jabatan Rektor dan Wakil Rektor Diubah

Economics editor Dita Angga Rusiana
20/07/2021 10:11 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Dimana PP No.68/20213 diubah menjadi PP 75/2021.
Jokowi Revisi Statuta UI, Aturan Rangkap Jabatan Rektor dan Wakil Rektor Diubah. (Foto: MNC Media)
Jokowi Revisi Statuta UI, Aturan Rangkap Jabatan Rektor dan Wakil Rektor Diubah. (Foto: MNC Media)

(TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement