sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Teken Perpres yang Jamin Kesehatan Dubes hingga Konsul RI di Luar Negeri

Economics editor Raka Dwi Novianto
12/09/2022 12:34 WIB
Jokowi menerbitkan Perpres tersebut agar pimpinan perwakilan Indonesia di luar negeri mendapatkan kebutuhan pelayanan kesehatan yang setara dan layak.
Jokowi Teken Perpres yang Jamin Kesehatan Dubes hingga Konsul RI di Luar Negeri. (Foto: MNC Media)
Jokowi Teken Perpres yang Jamin Kesehatan Dubes hingga Konsul RI di Luar Negeri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemberian jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Dengan begitu, duta besar hingga konsulat Indonesia di luar neger bakal mendapat pelayanan kesehatan.

Peraturan tersebut diatur dalam Perpres nomor 110 tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pimpinan Republik Indonesia di Luar Negeri.

"Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan adalah jaminan berupa pemberian pelayanan kesehatan bagi pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang ditanggung oleh Pemerintah," bunyi Pasal 1 dikutip dalam Perpres tersebut, Senin (12/9/2022).

Pertimbangan dalam menerbitkan Perpres tersebut yakni pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dipertimbangkan untuk mendapatkan kebutuhan pelayanan kesehatan yang setara dan layak. Maka dari itu perlunya manfaat jaminan kesehatan.

Lalu untuk memenuhi peningkatan manfaat jaminan kesehatan maka, diperlukan mekanisme asuransi kesehatan yang menjamin pelayanan kesehatan di luar negeri.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement