"Bahwa untuk memberikan kepastian dan landasan hukum bagi pemberian peningkatan manfaat jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, diperlukan pengaturan mengenai jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri," bunyi pertimbangan Perpres tersebut.
Perpres tersebut juga mengatur bahwa Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga diberikan peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan melalui mekanisme Asuransi Kesehatan.
Pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud meliputi:
- duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
- wakil tetap Republik Indonesia (untuk Association of Southeast Asian Nations);
- wakil delegasi tetap Republik Indonesia;
- wakil kepala Perwakilan Diplomatik;
- deputi wakil tetap Republik Indonesia;
- kuasa usaha tetap;
- konsul jenderal; dan
- konsul, yang masing-masing memimpin Perwakilan di Negara Penerima, wilayah kerja, atau organisasi internasional.
Sedangkan Peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan di antaranya pelayanan kesehatan di Negara Penerima; pelayanan kesehatan di negara lain; evakuasi medis; repatriasi atau pemulangan jenazah; dan pelayanan kesehatan dalam kondisi wabah dan kejadian luar biasa sepanjang tidak dijamin oleh program lain.
(FRI)