IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan penugasan Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin sebagai pelaksana tugas (Plt) Presiden hingga 6 Maret 2024.
Penugasan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden melaksanakan tugas Presiden.
Penugasan itu karena Jokowi bersama delegasi terbatas bertolak ke Melbourne, Australia pada Senin ini (4/3) untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Khusus ASEAN-Australia. KTT yang diselenggarakan untuk merayakan 50 tahun kemitraan ASEAN dan Australia ini mengusung tema "A Partnership for the Future”.
"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia, pada 4 sampai 6 Maret 2024 sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air," bunyi putusan Keppres tersebut.
Keppres tersebut mengatur apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Jokowi.